ANALISA RISIKO TERHADAP PRINSIP PERLINDUNGAN HAK DESAIN INDUSTRI TANPA TAHAP PENGUMUMAN: PERBANDINGAN DENGAN SISTEM DI KOREA SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.65244/jggls.v1i1.57Keywords:
Analisa Risiko, Prinsip Perlindungan, Hak Desain Industri, Pengumuman, system korea selatan, Sistem HukumAbstract
Artikel ini membahas tentang analisis risiko yang terkait dengan prinsip perlindungan hak desain industri yang proses pendaftarannya tanpa melalui tahap pengumuman. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan sistem hukum di negara lain untuk mengetahui apakah ada risiko yang terkait dengan perlindungan hak desain industri tanpa tahap pengumuman. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan analisis komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa risiko yang terkait dengan perlindungan hak desain industri tanpa tahap pengumuman. Beberapa di antaranya adalah risiko ketidakpastian, risiko duplikasi, risiko ketidaksesuaian, risiko kehilangan hak cipta, dan risiko konflik hak desain industri. Pengaturan Desain Industri di Negara Korea Selatan diharapkan dapat dijadikan acuan Indonesia dalam melakukan pembaharuan hukum Hak Kekayaan Intelektual bidang Desain Insustri di periode yang akan dating. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa risiko yang terkait dengan perlindungan hak desain industri tanpa tahap pengumuman berbeda di setiap negara berdasarkan sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.
Downloads
References
Ali, A., & Dwi Nugroho, A. (2019). Identifikasi Warisan Budaya Takbenda Berbasis Teknologi Blockchain. Jurnal Teknik ITS, 8(2), 88–93.
Andriani, T. (2017). Aspek Hukum Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual di Era Digital. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(4), 632–651.
Arifin, A. Z. (2019). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(3), 540-552.
Budiarto, M. T. (2019). Protecting Traditional Knowledge in the Digital Age: The Challenges and Opportunities for Indonesia. In International Conference on Science and Applied Science (ICSAS 2019) (pp. 1–7). Atlantis Press.
Brotoseno, A. (2020). Perlindungan Hak Atas Tanah Adat di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 20(1), 54-65.
Dinda, K. (2019). Analisis yuridis terhadap pendaftaran desain industri tanpa Pemeriksaan substantif berdasarkan undang-undang desain Industri (studi putusan mahkamah agung nomor 594 k/pdt.sus- Hki.2017). Jurnal Hukum Trisakti, 49(3), 14-16
Djumhana, Muhammad dan R Djubaedillah. (1999) Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia,. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti,
Haryadi, R. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Pada Era Digital. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 167-186.
Haydar Khakim & Widhi Handoko. (2022) Studi Komparasi Kebijakan Pengaturan Desain Industri Di Indonesia Dan Korea Selatan Dalam Prespektif Pembaharuan Hukum Hak Kekayaan Intelektual, NOTARIUS, Volume 15 Nomor 1 (2022)
Ilyas, M. (2021). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Industri Kreatif: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Akademika Hukum, 7(1), 54-67.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2016). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2016). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Merek.
Komara, A. (2020). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Karya Desain Industri. Jurnal Konstitusi, 17(3), 610-624.
Mahfudz, A. F. (2021). Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum atas Kekayaan Intelektual dalam Era Digital. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(2), 379-392.
Mokoginta, Z. A. (2017). Perlindungan Hukum DI Berdasarkan UUUDI. Jurnal Lex Crimen
Mulyadi, E., & Nugraha, R. (2021). Perlindungan Hak Kekayaan Komunal dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Perspektif Hukum, 10(1), 61-73.
Mayana, Ranti Fauza. (2004), Perlindungan Desain Industri di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia,
Nurachmad, Much. Segala tentang HAKI Indonesia. Yogjakarta: Buku Biru, (2012). Purwaningsih, Endang. Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Bandar Maju,
Rachmawati, D., & Anggraeni, E. (2020). Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1), 85–104.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Golden Generation Legal Science

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Golden Generation Legal Science agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Golden Generation Legal Science right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









