PELANGGARAN TERHADAP HAK DESAIN INDUSTRI YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Authors

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.404

Keywords:

Hak Desain Industri, Korporasi, Hukum Pidana

Abstract

Perlindungan hak desain industri bertujuan untuk memajukan industri yang mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional melalui penciptaan iklim yang mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Perlindungan hukum menjadi penting untuk menjamin terpenuhinya hak pendesain atas karya yang dihasilkannya, mengingat masih banyak terjadi pelanggaran hak desain industri di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tindak pidana dan sanksi dalam perlindungan hak desain industri serta pertanggungjawaban pidana korporasi atas pelanggaran tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana desain industri meliputi pelanggaran hak eksklusif pendesain, penghapusan nama pendesain, serta pembocoran rahasia permohonan. Pelanggaran tersebut dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda sesuai UU No. 31 Tahun 2000, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada korporasi maupun pengurusnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aris Prio Agus Santoso, Dkk., 2021, Hukum Atas Kekayaan Intelektual, PustakaBaruPress, Yogyakarta, Hlm. 3.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5357317/ruben-onsu-kalah-pertahankan-desain-kotak-geprek-bensu Di akses pada tanggal 20 Oktober 2022

https://kliklegal.com/tidak-hanya-geprek-bensu-berikut-4-kasus-desain-industri-di-indonesia/ Di akses pada tanggal 24 Oktober 2022

Fingly Kumontoy, 2017, Kajian Terhadap Tindak Pidana Desain Industri Berdasarkan Pasal 54 Uu No. 31 Tahun 2000 , Ejournal.Unsrat,

Konsideran Menimbang UU No 31 Tahun 2000 huruf a dan b

Konsideran Menimbang UU No 31 Tahun 2000 huruf c

Ni Komang Monica Dewi Maheswari,Dkk., 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Desain Industri Yang Sama Dengan Merek Yang Berbeda, Jurnal Preferensi Hukum ISSN: 2746-5039 Vol. 2, No. 1 –Februari, Hlm. 41.

Aris Prio Agus Santoso, Dkk., 2021, Hukum Atas Kekayaan Intelektual, PustakaBaruPress, Yogyakarta,

Ni Komang Monica Dewi Maheswari,Dkk., Op.Cit.,

Ahmad Mahyani, 2014, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Hak Cipta, DIH Jurnal Ilmu Hukum Agustus Vol 10 Nomor 20,

Ari Yusuf Amir, 2020, Doktrin-Doktrin Pidana Korporasi, Arruzz Media, Jogjakarta,

Published

2026-02-04

How to Cite

PELANGGARAN TERHADAP HAK DESAIN INDUSTRI YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. (2026). Journal of Golden Generation Legal Science, 2(1), 226-238. https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.404

Similar Articles

1-10 of 40

You may also start an advanced similarity search for this article.