PELANGGARAN TERHADAP HAK DESAIN INDUSTRI YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.404Keywords:
Hak Desain Industri, Korporasi, Hukum PidanaAbstract
Perlindungan hak desain industri bertujuan untuk memajukan industri yang mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional melalui penciptaan iklim yang mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Perlindungan hukum menjadi penting untuk menjamin terpenuhinya hak pendesain atas karya yang dihasilkannya, mengingat masih banyak terjadi pelanggaran hak desain industri di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tindak pidana dan sanksi dalam perlindungan hak desain industri serta pertanggungjawaban pidana korporasi atas pelanggaran tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana desain industri meliputi pelanggaran hak eksklusif pendesain, penghapusan nama pendesain, serta pembocoran rahasia permohonan. Pelanggaran tersebut dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda sesuai UU No. 31 Tahun 2000, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada korporasi maupun pengurusnya.
Downloads
References
Aris Prio Agus Santoso, Dkk., 2021, Hukum Atas Kekayaan Intelektual, PustakaBaruPress, Yogyakarta, Hlm. 3.
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5357317/ruben-onsu-kalah-pertahankan-desain-kotak-geprek-bensu Di akses pada tanggal 20 Oktober 2022
https://kliklegal.com/tidak-hanya-geprek-bensu-berikut-4-kasus-desain-industri-di-indonesia/ Di akses pada tanggal 24 Oktober 2022
Fingly Kumontoy, 2017, Kajian Terhadap Tindak Pidana Desain Industri Berdasarkan Pasal 54 Uu No. 31 Tahun 2000 , Ejournal.Unsrat,
Konsideran Menimbang UU No 31 Tahun 2000 huruf a dan b
Konsideran Menimbang UU No 31 Tahun 2000 huruf c
Ni Komang Monica Dewi Maheswari,Dkk., 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Desain Industri Yang Sama Dengan Merek Yang Berbeda, Jurnal Preferensi Hukum ISSN: 2746-5039 Vol. 2, No. 1 –Februari, Hlm. 41.
Aris Prio Agus Santoso, Dkk., 2021, Hukum Atas Kekayaan Intelektual, PustakaBaruPress, Yogyakarta,
Ni Komang Monica Dewi Maheswari,Dkk., Op.Cit.,
Ahmad Mahyani, 2014, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Hak Cipta, DIH Jurnal Ilmu Hukum Agustus Vol 10 Nomor 20,
Ari Yusuf Amir, 2020, Doktrin-Doktrin Pidana Korporasi, Arruzz Media, Jogjakarta,
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Golden Generation Legal Science

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Golden Generation Legal Science agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Golden Generation Legal Science right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









