GANTI RUGI DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN PENERAPANNYA DI PENGADILAN

Authors

  • Aisyah Nikita Permata Putri Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.401

Keywords:

Perbuatan melawan hukum, Ganti rugi, Perlindungan Hak Keperdataan

Abstract

Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) merupakan salah satu dasar lahirnya hubungan perikatan dalam hukum perdata yang menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pelaku untuk mengganti kerugian yang diderita oleh pihak lain. Konsep ini memegang peranan strategis dalam sistem hukum perdata Indonesia karena berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak-hak keperdataan sekaligus upaya penegakan keadilan bagi korban kerugian. Penelitian ini mengkaji mekanisme ganti rugi dalam kerangka perbuatan melawan hukum (PMH) di Indonesia, dengan fokus pada landasan yuridis serta dinamika implementasinya dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan standar pembuktian dan penetapan nilai ganti rugi mengakibatkan mekanisme pertanggungjawaban perdata di Indonesia belum mampu memulihkan hak-hak korban secara menyeluruh dan kompeherensif. Hal ini merefleksikan adanya diskoneksi antara kepastian hukum dengan perlindungan terhadap martabat serta kepentingan keperdataan individu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

M. Yahya Harahap. (2017). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Munir Fuady. (2015). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

R. Subekti. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

R. Setiawan. (2008). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta.

Sudikno Mertokusumo. (2010). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Wirjono Prodjodikoro. (2012). Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action).

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (berbagai putusan terkait ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum).

Agustina, Rosa. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Hernoko, Agus Yudha. (2010). “Ganti Rugi dalam Hukum Perdata”. Jurnal Perspektif Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Prasetyo, Teguh. (2016). “Penerapan Ganti Rugi dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum”. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 2.

Sari, Dewi Kartika. (2019). “Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Ganti Rugi Perbuatan Melawan Hukum”. Jurnal Rechtidee, Fakultas Hukum

Published

2026-01-31

How to Cite

GANTI RUGI DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN PENERAPANNYA DI PENGADILAN. (2026). Journal of Golden Generation Legal Science, 2(1), 214-225. https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.401

Similar Articles

1-10 of 35

You may also start an advanced similarity search for this article.