GANTI RUGI DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN PENERAPANNYA DI PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.401Keywords:
Perbuatan melawan hukum, Ganti rugi, Perlindungan Hak KeperdataanAbstract
Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) merupakan salah satu dasar lahirnya hubungan perikatan dalam hukum perdata yang menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pelaku untuk mengganti kerugian yang diderita oleh pihak lain. Konsep ini memegang peranan strategis dalam sistem hukum perdata Indonesia karena berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak-hak keperdataan sekaligus upaya penegakan keadilan bagi korban kerugian. Penelitian ini mengkaji mekanisme ganti rugi dalam kerangka perbuatan melawan hukum (PMH) di Indonesia, dengan fokus pada landasan yuridis serta dinamika implementasinya dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan standar pembuktian dan penetapan nilai ganti rugi mengakibatkan mekanisme pertanggungjawaban perdata di Indonesia belum mampu memulihkan hak-hak korban secara menyeluruh dan kompeherensif. Hal ini merefleksikan adanya diskoneksi antara kepastian hukum dengan perlindungan terhadap martabat serta kepentingan keperdataan individu.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
M. Yahya Harahap. (2017). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Munir Fuady. (2015). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
R. Subekti. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
R. Setiawan. (2008). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta.
Sudikno Mertokusumo. (2010). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Wirjono Prodjodikoro. (2012). Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action).
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (berbagai putusan terkait ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum).
Agustina, Rosa. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Hernoko, Agus Yudha. (2010). “Ganti Rugi dalam Hukum Perdata”. Jurnal Perspektif Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Prasetyo, Teguh. (2016). “Penerapan Ganti Rugi dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum”. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 2.
Sari, Dewi Kartika. (2019). “Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Ganti Rugi Perbuatan Melawan Hukum”. Jurnal Rechtidee, Fakultas Hukum
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Golden Generation Legal Science

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Golden Generation Legal Science agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Golden Generation Legal Science right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









