KAJIAN YURIDIS ATAS HAK-HAK TERSANGKA MENURUT HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Alfionita Pansariang Universitas Negeri Manado Author
  • Wenly R. J. Lolong Universitas Negeri Manado Author
  • Harly Rumagit Universitas Negeri Manado Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.254

Keywords:

Perlindungan hukum, tersangka, hak asasi manusia, KUHAP

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, termasuk hak-hak tersangka dalam proses peradilan pidana. Namun dalam praktik penegakan hukum, khususnya pada tahap penyidikan, masih sering terjadi pelanggaran hak asasi manusia berupa tindakan kekerasan, penyiksaan, dan pemaksaan pengakuan oleh aparat penegak hukum. Padahal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menegaskan asas praduga tak bersalah serta larangan tekanan dalam pemeriksaan tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap tersangka ditinjau dari instrumen hak asasi manusia nasional dan internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hak tersangka telah memadai, namun implementasinya masih belum optimal sehingga diperlukan penguatan pengawasan dan komitmen aparat penegak hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Mun'im dan Agung Legowo Tjiptomartono. 1982. Penerapan Ilmu Kedokteran Kehakiman dalam Proses Penyidikan Perkara. Jakarta: Karya Unpra.

Andrisman, Tri dan Gunawan Jatmiko. 2015. Hukum Acara Pidana. Bandar Lampung: Justice PubliUnpr

Asshiddiqie, Jimly. 2017. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Depok: Rajawali Press.

Bawono, Bambang Tri. 2011. Tinjauan Yuridis Hak-Hak Tersangka Dalam Pemeriksaan Pendahuluan. Jurnal Hukum, Vol. XXVI, No. 2, Agustus 2011.

https://media.neliti.com/media/publications/12327-ID-tinjauan-yuridis-hak-hak-tersangka-dalam-pemeriksaan-pendahuluan.pdf

Diakses pada 31 Mei 2024 pukul 11.00 WITA.

Effendi, Masyhur. Loc.cit.

Gautama, C. dan B. N. Marbun. 2000. Hak Asasi Manusia: Penyelenggaraan Negara yang Baik dan Masyarakat Warga. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Harahap, Yahya. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, Yahya. Op.cit.

Jumiran. 2017. Kedudukan dan Hak-Hak Tersangka dalam KUHAP dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No. 2, Juli 2017.

https://www.jurnal.stih-manokwari.ac.id/Jurnal%20Konstitusi/Author%20Jumiran/JURNAL%20Jumiran.pdf

Diakses pada 31 Mei 2024 pukul 13.00 WITA.

Marzuki, Peter Mahmud. 2021. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenadamedia Group.

Martono, Martono. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Penangkapan dan Penahanan Tersangka dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 23, No. 1.

https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/ishlah/article/view/v23n1-5

Diakses pada 10 Mei 2024 pukul 11.00 WITA.

Metro Tempo. Pengakuan Pengamen Cipulir Salah Tangkap, Disetrum dan Diinjak.

https://metro.tempo.co/read/1230342/pengakuan-pengamen-cipulir-salah-tangkap-disetrum-dan-diinjak

Diakses pada 31 Mei 2024.

Notohamidjojo, O. Loc.cit.

Nurhasan. 2017. Keberadaan Asas Praduga Tak Bersalah pada Proses Peradilan Pidana. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol. 17, No. 3.

Ridwan dan Ichwan Setiawan. 2023. Kajian Yuridis Terkait Hak-Hak Tersangka Menurut Hukum Positif. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 8, No. 10, Oktober 2023.

https://jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/13826

Diakses pada 11 Mei 2024 pukul 12.00 WITA.

Soesilo, R. Op.cit.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Widhayanti, Erni. 1998. Hak-Hak Tersangka/Terdakwa di dalam KUHAP. Yogyakarta: Liberty

Published

2026-01-06

How to Cite

KAJIAN YURIDIS ATAS HAK-HAK TERSANGKA MENURUT HAK ASASI MANUSIA. (2026). Journal of Golden Generation Legal Science, 2(1), 137-150. https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.254

Similar Articles

1-10 of 35

You may also start an advanced similarity search for this article.