KAJIAN YURIDIS ATAS HAK-HAK TERSANGKA MENURUT HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.254Keywords:
Perlindungan hukum, tersangka, hak asasi manusia, KUHAPAbstract
Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, termasuk hak-hak tersangka dalam proses peradilan pidana. Namun dalam praktik penegakan hukum, khususnya pada tahap penyidikan, masih sering terjadi pelanggaran hak asasi manusia berupa tindakan kekerasan, penyiksaan, dan pemaksaan pengakuan oleh aparat penegak hukum. Padahal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menegaskan asas praduga tak bersalah serta larangan tekanan dalam pemeriksaan tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap tersangka ditinjau dari instrumen hak asasi manusia nasional dan internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hak tersangka telah memadai, namun implementasinya masih belum optimal sehingga diperlukan penguatan pengawasan dan komitmen aparat penegak hukum.
Downloads
References
Abdul Mun'im dan Agung Legowo Tjiptomartono. 1982. Penerapan Ilmu Kedokteran Kehakiman dalam Proses Penyidikan Perkara. Jakarta: Karya Unpra.
Andrisman, Tri dan Gunawan Jatmiko. 2015. Hukum Acara Pidana. Bandar Lampung: Justice PubliUnpr
Asshiddiqie, Jimly. 2017. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Depok: Rajawali Press.
Bawono, Bambang Tri. 2011. Tinjauan Yuridis Hak-Hak Tersangka Dalam Pemeriksaan Pendahuluan. Jurnal Hukum, Vol. XXVI, No. 2, Agustus 2011.
Diakses pada 31 Mei 2024 pukul 11.00 WITA.
Effendi, Masyhur. Loc.cit.
Gautama, C. dan B. N. Marbun. 2000. Hak Asasi Manusia: Penyelenggaraan Negara yang Baik dan Masyarakat Warga. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Harahap, Yahya. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, Yahya. Op.cit.
Jumiran. 2017. Kedudukan dan Hak-Hak Tersangka dalam KUHAP dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No. 2, Juli 2017.
https://www.jurnal.stih-manokwari.ac.id/Jurnal%20Konstitusi/Author%20Jumiran/JURNAL%20Jumiran.pdf
Diakses pada 31 Mei 2024 pukul 13.00 WITA.
Marzuki, Peter Mahmud. 2021. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenadamedia Group.
Martono, Martono. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Penangkapan dan Penahanan Tersangka dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 23, No. 1.
https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/ishlah/article/view/v23n1-5
Diakses pada 10 Mei 2024 pukul 11.00 WITA.
Metro Tempo. Pengakuan Pengamen Cipulir Salah Tangkap, Disetrum dan Diinjak.
https://metro.tempo.co/read/1230342/pengakuan-pengamen-cipulir-salah-tangkap-disetrum-dan-diinjak
Diakses pada 31 Mei 2024.
Notohamidjojo, O. Loc.cit.
Nurhasan. 2017. Keberadaan Asas Praduga Tak Bersalah pada Proses Peradilan Pidana. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol. 17, No. 3.
Ridwan dan Ichwan Setiawan. 2023. Kajian Yuridis Terkait Hak-Hak Tersangka Menurut Hukum Positif. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 8, No. 10, Oktober 2023.
https://jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/13826
Diakses pada 11 Mei 2024 pukul 12.00 WITA.
Soesilo, R. Op.cit.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Widhayanti, Erni. 1998. Hak-Hak Tersangka/Terdakwa di dalam KUHAP. Yogyakarta: Liberty
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Golden Generation Legal Science

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Golden Generation Legal Science agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Golden Generation Legal Science right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









