Antara Fleksibilitas dan Akuntabilitas: Dilema Hukum Pasca Penghapusan Status Penyelenggara Negara bagi Organ BUMN dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
DOI:
https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.423Keywords:
Penyelenggara Negara, Organ Persero BUMN, PertanggungjawabanAbstract
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang selanjutnya disebut UU 1/2025 menyebutkan Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN yang selanjutnya disebut Organ Persero di BUMN bukan merupakan Penyelenggara Negara, lantas hal ini tidak membuat Organ Persero di BUMN tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban. Dalam tindakannya menjalankan BUMN Organ Persero di BUMN dapat terhindar dari pertanggungjawabannya jika memenuhi kriteria business judgemnet rule. Muncul kekhawatiran UU 1/2025 jika Organ Persero di BUMN tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban karena telah spesifik menyebutkan “bukan penyelenggara negara”. Terlepas dari kata “penyelenggara negara” Organ Persero di BUMN tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban atas dasar UU 31/1999 jo. UU 20/2001. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dari sudut legal formal yang menelaah peraturan perundang-undangan atau norma hukum dengan berbagai teori dan asas hukum untuk mendapatkan pemahaman yuridis. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh APH karena kurang pemahaman terhadap “tindakan” dan “akibat kerugian negara” yang menjadi salah satu alasan Organ Persero di BUMN menghilangkan frasa “penyelenggara negara” dalam UU 1/2025. Petanggungjawaban Organ Persero di BUMN tetap dapat dilakukan berdasarkan UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jika memenuhi unsur yang tertuang dalam UU tersebut.
Downloads
References
Buku, Artikel dan Jurnal
Asep Mulyana, Business Judgment Rule, Praktik Peradilan Terhadap Penyimpangan Dalam Pengelolaan BUMN/BUMD (Jakarta: PT. Grasindo, 2018)
BBC, ‘Petinggi BUMN Tak Berstatus Penyelenggara Negara - Bagaimana Menindak Bos BUMN Yang Korupsi’, Https://Www.Bbc.Com/Indonesia/Articles/C0Jzjdpg9Zzo, 2025
Boen, Hendra Setiawan, Bianglala Business Judgment Rule (Jakarta: PT. Tata Nusa, 2008)
detik.com, Tim, ‘Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara Dikaji Kejaksaan Hingga KPK’, Https://News.Detik.Com/Berita/d-7901386/Direksi-Bumn-Bukan-Penyelenggara-Negara-Dikaji-Kejaksaan-Hingga-Kpk, 2025
Eri Hertiawan, ‘Penerapan Doktrin Business Judgment Rule Di Indonesia’ <https://www.hukumonline.com/klinik/a/penerapan-doktrin-ibusiness-judgment-rule-i-di-indonesia-lt62565dbe855a0/>
Rafi, Andi Imam, Naura Adelia Nataneila, and Laila Zahwa Nur Rahayu, ‘Dewan Pengawas Sebagai Instrumen Checks and Balances BUMN: Analisis Yuridis Terhadap UU Nomor 1 Tahun 2025 Sebagai Tanggung Jawab Konstitusional’, Jurnal Studia Legalia: Jurnal Ilmu Hukum, vol 6 no 1 (2025), 136–48 <https://doi.org/https://doi.org/10.61084/jsl.v6i1>
Yafet Yosafet Wilben Rissy, ‘Ketentuan Dan Pelaksanaan Business Judgement Rule Di Amerika, Australia Dan Indonesia’, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, vol.49 (2020), 160–171
Zayyan Syafiqah Aggistri, Rasji, and Yuniati, ‘Perubahan Regulasi Pengelolaan Keuangan BUMN Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 Tentang Badan Usaha Milik Negara: Tinjauan Filosofis Hukum’, Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Tema/Edisi : Filsafat, Politik Dan Etika Profesi Hukum (Bulan Kesepuluh), vol.5 (2024)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097
United Nation Convention Against Corruption
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Golden Generation Legal Science

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Golden Generation Legal Science agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Golden Generation Legal Science right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









