Antara Fleksibilitas dan Akuntabilitas: Dilema Hukum Pasca Penghapusan Status Penyelenggara Negara bagi Organ BUMN dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025

Authors

  • Monica Hermala Rahayu Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.423

Keywords:

Penyelenggara Negara, Organ Persero BUMN, Pertanggungjawaban

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang selanjutnya disebut UU 1/2025 menyebutkan Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN yang selanjutnya disebut Organ Persero di BUMN bukan merupakan Penyelenggara Negara, lantas hal ini tidak membuat Organ Persero di BUMN tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban. Dalam tindakannya menjalankan BUMN Organ Persero di BUMN dapat terhindar dari pertanggungjawabannya jika memenuhi kriteria business judgemnet rule. Muncul kekhawatiran  UU 1/2025 jika Organ Persero di BUMN tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban karena telah spesifik menyebutkan “bukan penyelenggara negara”. Terlepas dari kata “penyelenggara negara” Organ Persero di BUMN tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban atas dasar UU 31/1999 jo. UU 20/2001. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dari sudut legal formal yang menelaah peraturan perundang-undangan atau norma hukum dengan berbagai teori dan asas hukum untuk mendapatkan pemahaman yuridis. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh APH karena kurang pemahaman terhadap “tindakan” dan “akibat kerugian negara” yang menjadi salah satu alasan Organ Persero di BUMN menghilangkan frasa “penyelenggara negara” dalam UU 1/2025. Petanggungjawaban Organ Persero di BUMN tetap dapat dilakukan berdasarkan UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jika memenuhi unsur yang tertuang dalam UU tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku, Artikel dan Jurnal

Asep Mulyana, Business Judgment Rule, Praktik Peradilan Terhadap Penyimpangan Dalam Pengelolaan BUMN/BUMD (Jakarta: PT. Grasindo, 2018)

BBC, ‘Petinggi BUMN Tak Berstatus Penyelenggara Negara - Bagaimana Menindak Bos BUMN Yang Korupsi’, Https://Www.Bbc.Com/Indonesia/Articles/C0Jzjdpg9Zzo, 2025

Boen, Hendra Setiawan, Bianglala Business Judgment Rule (Jakarta: PT. Tata Nusa, 2008)

detik.com, Tim, ‘Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara Dikaji Kejaksaan Hingga KPK’, Https://News.Detik.Com/Berita/d-7901386/Direksi-Bumn-Bukan-Penyelenggara-Negara-Dikaji-Kejaksaan-Hingga-Kpk, 2025

Eri Hertiawan, ‘Penerapan Doktrin Business Judgment Rule Di Indonesia’ <https://www.hukumonline.com/klinik/a/penerapan-doktrin-ibusiness-judgment-rule-i-di-indonesia-lt62565dbe855a0/>

Rafi, Andi Imam, Naura Adelia Nataneila, and Laila Zahwa Nur Rahayu, ‘Dewan Pengawas Sebagai Instrumen Checks and Balances BUMN: Analisis Yuridis Terhadap UU Nomor 1 Tahun 2025 Sebagai Tanggung Jawab Konstitusional’, Jurnal Studia Legalia: Jurnal Ilmu Hukum, vol 6 no 1 (2025), 136–48 <https://doi.org/https://doi.org/10.61084/jsl.v6i1>

Yafet Yosafet Wilben Rissy, ‘Ketentuan Dan Pelaksanaan Business Judgement Rule Di Amerika, Australia Dan Indonesia’, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, vol.49 (2020), 160–171

Zayyan Syafiqah Aggistri, Rasji, and Yuniati, ‘Perubahan Regulasi Pengelolaan Keuangan BUMN Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 Tentang Badan Usaha Milik Negara: Tinjauan Filosofis Hukum’, Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Tema/Edisi : Filsafat, Politik Dan Etika Profesi Hukum (Bulan Kesepuluh), vol.5 (2024)

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097

United Nation Convention Against Corruption

Published

2026-02-04

How to Cite

Antara Fleksibilitas dan Akuntabilitas: Dilema Hukum Pasca Penghapusan Status Penyelenggara Negara bagi Organ BUMN dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. (2026). Journal of Golden Generation Legal Science, 2(1), 239-252. https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.423

Similar Articles

1-10 of 16

You may also start an advanced similarity search for this article.