Model Tata Kelola Pertambangan Rakyat Berkelanjutan Berbasis Koperasi Bagi Perlindungan Hak Sosial Ekonomi Penambang Tradisional Di Sulawesi Utara
DOI:
https://doi.org/10.65244/jggls.v2i3.1179Keywords:
Tata Kelola, Pertambangan Rakyat, Koperasi, Hak Sosial Ekonomi, Sulawesi UtaraAbstract
Pertambangan rakyat di Provinsi Sulawesi Utara khususnya di wilayah Minahasa, Minahasa Tenggara, dan Bolaang Mongondow merupakan sektor ekonomi vital yang sayangnya masih didominasi oleh aktivitas informal tanpa izin (PETI). Kondisi ini menempatkan penambang tradisional pada posisi rentan terhadap eksploitasi ekonomi oleh tengkulak, risiko keselamatan kerja, serta pencemaran lingkungan akibat merkuri. Penelitian hukum normatif-empiris (socio-legal) ini bertujuan untuk merekonstruksi model tata kelola pertambangan rakyat yang berkelanjutan dengan menempatkan koperasi sebagai subjek hukum utama pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan legalitas dan rumitnya birokrasi pasca-UU No. 3 Tahun 2020 menjadi akar langgengnya sektor informal ini. Sebagai solusi, artikel ini menawarkan model kelembagaan Cooperative-Based Sustainable Mining Governance (CSMG). Dalam model ini, koperasi bertindak sebagai legal buffer sekaligus market aggregator yang mengelola blok tambang maksimal 10 hektare, memfasilitasi jaminan sosial (BPJS), dan mengoordinasikan transisi menuju teknologi pertambangan hijau (green mining) bebas merkuri.
Downloads
References
Friedmann, W. (1971). The State and the Rule of Law in a Mixed Economy. London: Stevens & Sons.
Salim, H. S. (2019). Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yoan Barbara Runtunuwu (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Golden Generation Legal Science agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Golden Generation Legal Science right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









