Analisis Pinjaman Online dalam Mazhab Tafsir Reformatif fiqih: Kajian Riba Islam Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.65244/jggm.v1i3.580Keywords:
pinjaman online, riba, fiqih muamalah, tafsir reformatifAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya praktik pinjaman online sebagai bagian dari keuangan digital kontemporer yang menimbulkan hukum dalam Islam, terutama terkait riba, keadilan akad, dan perlindungan terhadap pihak pemberi pinjaman. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana hukum pinjaman online dalam Islam kontemporer dan bagaimana tafsir serta fikih memandang syarat-syarat yang harus dipenuhi agar praktik tersebut tidak bergeser dari boleh menjadi haram. Penelitian ini bertujuan menganalisis status hukum pinjaman online serta menjelaskan batas-batas fikih muamalah yang menentukan kebolehannya. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif berbasis perpustakaan penelitian dengan sumber data berupa jurnal ilmiah, buku, fatwa, dan pendapat ulama tahun 2020–2025. Pendekatan teori yang digunakan adalah mazhab tafsir fikih reformatif untuk membaca ulang konsep riba dalam konteks transaksi digital modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pinjaman online pada dasarnya boleh sebagai bentuk muamalah, tetapi menjadi haram apabila mengandung riba, gharar, tadlis, dharar, zhulm, biaya tersembunyi, dan pengumpulan yang eksploitatif. Oleh karena itu, kebolehan pinjaman online bersifat bersyarat, yakni mensyaratkan akad yang jelas, transparansi biaya, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap martabat peminjaman dalam transaksi digital modern.
Downloads
References
Abror, MN, & Baharuddin, A. (2025). Penerapan prinsip anti riba dalam hukum syari'ah (Studi komparatif antara teks Al-Qur'an dan praktik ekonomi modern). EL-ADABI: Jurnal Studi Islam, 4 (1). https://doi.org/10.59166/el-adabi.v4i1.319
Almurni, MF, Anwar, R., & Solehudin, E. (2023). Tafsir ayat dan hadits riba dan hubungannya dengan bunga bank. Al-Tadabbur: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, 8 (2). https://doi.org/10.30868/at.v8i02.5430
Arini, AD (2024). Tinjauan literatur hukum peer to peer lending di Indonesia: Membangun ekosistem FinTech Syariah / Literatur hukum peer to peer lending di Indonesia: Membangun ekosistem FinTech syariah . Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam, 16 (1), 36–57. https://doi.org/10.14421/trzf5c05
Ariyani, ND (2023). Klausula eksonerasi pada perjanjian pinjam meminjam uang dalam layanan pinjaman online ( fintech peer to peer lending ). Zaaken: Jurnal Hukum Perdata dan Bisnis, 4 (2), 317–331. https://doi.org/10.22437/zaaken.v4i2.24050
Ariyani, ND (2023). Klausula eksonerasi pada perjanjian pinjam meminjam uang dalam layanan pinjaman online ( fintech peer to peer lending ). Zaaken: Jurnal Hukum Perdata dan Bisnis, 4 (2), 317–331. https://doi.org/10.22437/zaaken.v4i2.24050
Fatmawati, S., & Aulia, QN (2022). Tidak ada riba dalam fenomena pinjaman online (pinjol) menurutM. Syahrur. Al-Fath, 16 (2), 128–146. https://doi.org/10.32678/alfath.v16i2.9633
Ishaq, M., & Suselo, D. (2024). Financial technology : Praktik pinjaman online dalam perspektif ekonomi syariah. Mahal: Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 3 (1), 137–153. https://doi.org/10.24127/exclusive.v3i1.5672
Jabalnur, Sanib, SS, Yuningsih, D., Zahrowati, Suciati, SM, Ukkas, J., Intan, N., & Idi, LAL (2024). Perlindungan hukum bagi pengguna jasa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atas tindakan penyelenggara yang melarang kerahasiaan data. Penelitian Hukum Halu Oleo, 6 (3), 684–699. https://doi.org/10.33772/holresch.v6i3.997
Jabalnur, Sanib, SS, Yuningsih, D., Zahrowati, Suciati, SM, Ukkas, J., Intan, N., & Idi, LAL (2024). Perlindungan hukum bagi pengguna jasa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atas tindakan penyelenggara yang melarang kerahasiaan data. Penelitian Hukum Halu Oleo, 6 (3), 684–699. https://doi.org/10.33772/holresch.v6i3.997
Khoiriyah, A., & Ansori, M. (2024). Peran fintech peer to peer lending syariah dalam meningkatkan akses pembiayaan UMKM di Indonesia. Intelektual Indo-Fintech: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 4 (4), 1434–1445. https://doi.org/10.54373/ifijeb.v4i4.1586
Khoiriyah, A., & Ansori, M. (2024). Peran fintech peer to peer lending syariah dalam meningkatkan akses pembiayaan UMKM di Indonesia. Intelektual Indo-Fintech: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 4 (4), 1434–1445. https://doi.org/10.54373/ifijeb.v4i4.1586
Kirana, ZC, Aswadi, & Muchasan, A. (2022). Kontribusi pemikiran Muhammad Syahrur tentang teori hudud dalam pembaruan pemikiran Islam. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 3 (4), 73–85. https://doi.org/10.58401/salimiya.v3i4.854
Mas'Ulah, I. (2021). Legalitas pinjaman online dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI), 5 (2), 129–136. https://doi.org/10.55577/jhei.v5i2.98
Noor, T. (2025). Implikasi hukum pengawasan OJK terhadap peer-to-peer lending : Perspektif perlindungan konsumen dari Putusan Nomor 77/POJK.01/2016. Jurnal Unes Swara Justisia, 9 (3), 450–463. https://doi.org/10.31933/fqzr1374
Nugroho, FH, & Nurrohman. (2024). Implementasi teori riba dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10 (3), 2598–2606. https://doi.org/10.29040/jiei.v10i3.13992
Nursari, N. (2024). Praktik riba dan gagal bayar pinjaman online: Ancaman pada reputasi dan kredibilitas pelanggan di era digital. Kesetaraan: Jurnal Hukum Islam (EJIL), 2 (2), 14–27. https://doi.org/10.15575/ejil.v2i2.903
Otoritas Jasa Keuangan. (2024, 31 Desember). Siaran pers: Penyesuaian batasan manfaat ekonomi serta pengaturan pengaturan pinjaman berani dan skema beli sekarang bayar nanti bagi pembiayaan perusahaan .
Otoritas Jasa Keuangan. (2025, 26 Februari). Siaran pers RDKB Februari 2025 .
Pardiansyah, E. (2022). Konsep riba dalam fiqih muamalah maliyyah dan praktiknya dalam bisnis kontemporer. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8 (2), 1270–1285. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i2.4751
Pardosi, ROAG, & Primawardani, Y. (2020). Perlindungan hak pengguna layanan pinjaman online dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal HAM, 11 (3), 353–368.
Rahayu, AE, Yusup, DK, Athoillah, MA, & Hakim, SA (2024). Kritik hukum ekonomi syariah terhadap teori hudûd Muhammad Syahrûr tentang bunga bank . Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 8 (2), 275–291. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v6i2.3949
Saifullah, A., Adhyputra, MF, & Fikri, Z. (2024). Implikasi klausula eksonerasi terhadap perlindungan konsumen dalam kontrak financial technology peer-to-peer lending . Jurnal Restorasi Hukum .
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. (2025, 24 Januari). Satgas PASTI memblokir 796 entitas ilegal pada Oktober sd Desember 2024 .
Suparman, Suwardi, & Saini. (2024). Menggugat konteks (ijma') keharaman bunga bank. Al Itmamiy: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6 (1), 1–14.
Syafarina, D., & Muzammil, S. (2024). Transformasi keuangan digital: Analisis ekonomi Islam terhadap pinjaman online di era modern. INOVATIF: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 4 (3), 18730–18741. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.12861
Syafiqoh, S., & Nurhayati. (2024). Analisis penetapan biaya layanan pada transaksi pinjaman online syariah perspektif maqashid syariah. Mukaddimah: Jurnal Studi Islam, 9 (2), 331–349.
Thahir, YA, Asaad, M., Asfar, K., & Rinaldy, A. (2025). Hermeneutika riba dalam pinjaman online: Pendekatan Fazlur Rahman dan Muhammad Syahrur terhadap keuangan digital. Jurnal Tafsere, 12 (2), 155–182. https://doi.org/10.24252/jt.v12i2.53358
Thoha, AB (2022). Pinjaman online dalam wawasan hukum Islam. FAHMA, 20 (1), 80–94.
Tobing, RD, & Dukuy, AZ (2025). Perlindungan hukum bagi konsumen jasa pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 10 (1), 640–654. https://doi.org/10.61394/jihtb.v10i1.525
Tobing, RD, & Dukuy, AZ (2025). Perlindungan hukum bagi konsumen jasa pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 10 (1), 640–654. https://doi.org/10.61394/jihtb.v10i1.525
Zakaria, Ulinnajah, A., & Suganda, R. (2023). Konsep pemikiran Sayyid Tanthawi dalam melegalkan bunga bank. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9 (2), 3123–3132. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i2.8431
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal of Golden Generation Multidisciplinary

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Golden Generation Multidisciplinary agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Golden Generation Multidisciplinary right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









