Analisis Pinjaman Online dalam Mazhab Tafsir Reformatif fiqih: Kajian Riba Islam Kontemporer

Authors

  • Muhammad Raihannur Universitas Islam Negeri Palangka Raya Author
  • Siti Sa’adatul Rizkyah Universitas Islam Negeri Palangka Raya Author
  • Akhmad Dasuki Universitas Islam Negeri Palangka Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggm.v1i3.580

Keywords:

pinjaman online, riba, fiqih muamalah, tafsir reformatif

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya praktik pinjaman online sebagai bagian dari keuangan digital kontemporer yang menimbulkan hukum dalam Islam, terutama terkait riba, keadilan akad, dan perlindungan terhadap pihak pemberi pinjaman. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana hukum pinjaman online dalam Islam kontemporer dan bagaimana tafsir serta fikih memandang syarat-syarat yang harus dipenuhi agar praktik tersebut tidak bergeser dari boleh menjadi haram. Penelitian ini bertujuan menganalisis status hukum pinjaman online serta menjelaskan batas-batas fikih muamalah yang menentukan kebolehannya. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif berbasis perpustakaan penelitian dengan sumber data berupa jurnal ilmiah, buku, fatwa, dan pendapat ulama tahun 2020–2025. Pendekatan teori yang digunakan adalah mazhab tafsir fikih reformatif untuk membaca ulang konsep riba dalam konteks transaksi digital modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pinjaman online pada dasarnya boleh sebagai bentuk muamalah, tetapi menjadi haram apabila mengandung riba, gharar, tadlis, dharar, zhulm, biaya tersembunyi, dan pengumpulan yang eksploitatif. Oleh karena itu, kebolehan pinjaman online bersifat bersyarat, yakni mensyaratkan akad yang jelas, transparansi biaya, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap martabat peminjaman dalam transaksi digital modern.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abror, MN, & Baharuddin, A. (2025). Penerapan prinsip anti riba dalam hukum syari'ah (Studi komparatif antara teks Al-Qur'an dan praktik ekonomi modern). EL-ADABI: Jurnal Studi Islam, 4 (1). https://doi.org/10.59166/el-adabi.v4i1.319

Almurni, MF, Anwar, R., & Solehudin, E. (2023). Tafsir ayat dan hadits riba dan hubungannya dengan bunga bank. Al-Tadabbur: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, 8 (2). https://doi.org/10.30868/at.v8i02.5430

Arini, AD (2024). Tinjauan literatur hukum peer to peer lending di Indonesia: Membangun ekosistem FinTech Syariah / Literatur hukum peer to peer lending di Indonesia: Membangun ekosistem FinTech syariah . Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam, 16 (1), 36–57. https://doi.org/10.14421/trzf5c05

Ariyani, ND (2023). Klausula eksonerasi pada perjanjian pinjam meminjam uang dalam layanan pinjaman online ( fintech peer to peer lending ). Zaaken: Jurnal Hukum Perdata dan Bisnis, 4 (2), 317–331. https://doi.org/10.22437/zaaken.v4i2.24050

Ariyani, ND (2023). Klausula eksonerasi pada perjanjian pinjam meminjam uang dalam layanan pinjaman online ( fintech peer to peer lending ). Zaaken: Jurnal Hukum Perdata dan Bisnis, 4 (2), 317–331. https://doi.org/10.22437/zaaken.v4i2.24050

Fatmawati, S., & Aulia, QN (2022). Tidak ada riba dalam fenomena pinjaman online (pinjol) menurutM. Syahrur. Al-Fath, 16 (2), 128–146. https://doi.org/10.32678/alfath.v16i2.9633

Ishaq, M., & Suselo, D. (2024). Financial technology : Praktik pinjaman online dalam perspektif ekonomi syariah. Mahal: Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 3 (1), 137–153. https://doi.org/10.24127/exclusive.v3i1.5672

Jabalnur, Sanib, SS, Yuningsih, D., Zahrowati, Suciati, SM, Ukkas, J., Intan, N., & Idi, LAL (2024). Perlindungan hukum bagi pengguna jasa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atas tindakan penyelenggara yang melarang kerahasiaan data. Penelitian Hukum Halu Oleo, 6 (3), 684–699. https://doi.org/10.33772/holresch.v6i3.997

Jabalnur, Sanib, SS, Yuningsih, D., Zahrowati, Suciati, SM, Ukkas, J., Intan, N., & Idi, LAL (2024). Perlindungan hukum bagi pengguna jasa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atas tindakan penyelenggara yang melarang kerahasiaan data. Penelitian Hukum Halu Oleo, 6 (3), 684–699. https://doi.org/10.33772/holresch.v6i3.997

Khoiriyah, A., & Ansori, M. (2024). Peran fintech peer to peer lending syariah dalam meningkatkan akses pembiayaan UMKM di Indonesia. Intelektual Indo-Fintech: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 4 (4), 1434–1445. https://doi.org/10.54373/ifijeb.v4i4.1586

Khoiriyah, A., & Ansori, M. (2024). Peran fintech peer to peer lending syariah dalam meningkatkan akses pembiayaan UMKM di Indonesia. Intelektual Indo-Fintech: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 4 (4), 1434–1445. https://doi.org/10.54373/ifijeb.v4i4.1586

Kirana, ZC, Aswadi, & Muchasan, A. (2022). Kontribusi pemikiran Muhammad Syahrur tentang teori hudud dalam pembaruan pemikiran Islam. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 3 (4), 73–85. https://doi.org/10.58401/salimiya.v3i4.854

Mas'Ulah, I. (2021). Legalitas pinjaman online dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI), 5 (2), 129–136. https://doi.org/10.55577/jhei.v5i2.98

Noor, T. (2025). Implikasi hukum pengawasan OJK terhadap peer-to-peer lending : Perspektif perlindungan konsumen dari Putusan Nomor 77/POJK.01/2016. Jurnal Unes Swara Justisia, 9 (3), 450–463. https://doi.org/10.31933/fqzr1374

Nugroho, FH, & Nurrohman. (2024). Implementasi teori riba dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10 (3), 2598–2606. https://doi.org/10.29040/jiei.v10i3.13992

Nursari, N. (2024). Praktik riba dan gagal bayar pinjaman online: Ancaman pada reputasi dan kredibilitas pelanggan di era digital. Kesetaraan: Jurnal Hukum Islam (EJIL), 2 (2), 14–27. https://doi.org/10.15575/ejil.v2i2.903

Otoritas Jasa Keuangan. (2024, 31 Desember). Siaran pers: Penyesuaian batasan manfaat ekonomi serta pengaturan pengaturan pinjaman berani dan skema beli sekarang bayar nanti bagi pembiayaan perusahaan .

Otoritas Jasa Keuangan. (2025, 26 Februari). Siaran pers RDKB Februari 2025 .

Pardiansyah, E. (2022). Konsep riba dalam fiqih muamalah maliyyah dan praktiknya dalam bisnis kontemporer. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8 (2), 1270–1285. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i2.4751

Pardosi, ROAG, & Primawardani, Y. (2020). Perlindungan hak pengguna layanan pinjaman online dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal HAM, 11 (3), 353–368.

Rahayu, AE, Yusup, DK, Athoillah, MA, & Hakim, SA (2024). Kritik hukum ekonomi syariah terhadap teori hudûd Muhammad Syahrûr tentang bunga bank . Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 8 (2), 275–291. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v6i2.3949

Saifullah, A., Adhyputra, MF, & Fikri, Z. (2024). Implikasi klausula eksonerasi terhadap perlindungan konsumen dalam kontrak financial technology peer-to-peer lending . Jurnal Restorasi Hukum .

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. (2025, 24 Januari). Satgas PASTI memblokir 796 entitas ilegal pada Oktober sd Desember 2024 .

Suparman, Suwardi, & Saini. (2024). Menggugat konteks (ijma') keharaman bunga bank. Al Itmamiy: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6 (1), 1–14.

Syafarina, D., & Muzammil, S. (2024). Transformasi keuangan digital: Analisis ekonomi Islam terhadap pinjaman online di era modern. INOVATIF: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 4 (3), 18730–18741. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.12861

Syafiqoh, S., & Nurhayati. (2024). Analisis penetapan biaya layanan pada transaksi pinjaman online syariah perspektif maqashid syariah. Mukaddimah: Jurnal Studi Islam, 9 (2), 331–349.

Thahir, YA, Asaad, M., Asfar, K., & Rinaldy, A. (2025). Hermeneutika riba dalam pinjaman online: Pendekatan Fazlur Rahman dan Muhammad Syahrur terhadap keuangan digital. Jurnal Tafsere, 12 (2), 155–182. https://doi.org/10.24252/jt.v12i2.53358

Thoha, AB (2022). Pinjaman online dalam wawasan hukum Islam. FAHMA, 20 (1), 80–94.

Tobing, RD, & Dukuy, AZ (2025). Perlindungan hukum bagi konsumen jasa pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 10 (1), 640–654. https://doi.org/10.61394/jihtb.v10i1.525

Tobing, RD, & Dukuy, AZ (2025). Perlindungan hukum bagi konsumen jasa pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 10 (1), 640–654. https://doi.org/10.61394/jihtb.v10i1.525

Zakaria, Ulinnajah, A., & Suganda, R. (2023). Konsep pemikiran Sayyid Tanthawi dalam melegalkan bunga bank. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9 (2), 3123–3132. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i2.8431

Published

2025-06-29

How to Cite

Analisis Pinjaman Online dalam Mazhab Tafsir Reformatif fiqih: Kajian Riba Islam Kontemporer. (2025). Journal of Golden Generation Multidisciplinary , 1(3), 498-512. https://doi.org/10.65244/jggm.v1i3.580

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

11-11 of 11

You may also start an advanced similarity search for this article.