Pemeriksaan Di Persidangan Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia

Authors

  • Nadia Pranita Universitas Islam Negeri Sumatera Utara image/svg+xml Author
  • Rifqi Anugrah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara image/svg+xml Author
  • Sakinah Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara image/svg+xml Author
  • Aqillah Pradhitiawan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggm.v2i1.345

Keywords:

hukum acara pidana, pemeriksaan, persidangan, asas peradilan, KUHAP

Abstract

Pemeriksaan di persidangan merupakan tahap penting dalam peradilan pidana karena pada tahap inilah hakim dan para pihak menilai secara terbuka kebenaran materiil melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi. Artikel ini membahas makna pemeriksaan dan persidangan, tahapan hukum acara pidana dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan, serta peran penting masing-masing aktor peradilan dalam menjaga proses yang adil. Melalui pendekatan normatif terhadap KUHAP dan literatur hukum, penelitian ini menegaskan bahwa persidangan yang efektif hanya dapat terwujud jika seluruh pihak menjunjung prinsip due process of law, keterbukaan, dan independency hakim. Di samping itu, kehadiran bukti elektronik dan tuntutan publik atas transparansi putusan menunjukkan perlunya pembaruan prosedur agar sistem peradilan pidana tetap adaptif dan mampu menghasilkan putusan yang berkeadilan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Eleanora, F. N. (2021). Buku Ajar Hukum Acara Pidana. Malang: Madza Media.

Fuady, M. (2014). Asas-Asas Hukum Acara Pidana. Jakarta: Kencana.

Gulo, D., & Sihotang, L. (2024). Peran Panitera Pengganti Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1 A. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 9(4).

Humairah, F., Matondang, V. K., & Lubis, F. (2023). Advokat Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(2).

Iwan Rasiwan, H. (2023). Suatu Pengantar Hukum Pembuktian Tindak Pidana. CV. Mitra Edukasi Negeri.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 50, 52, 54.

Luntungan, N. G. (2023). Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Hukum Pidana: Refleksi Hak Asasi Manusia. Juris Humanity.

Mashuri, M., & Istijab, I. Praktek Peradilan Pidana. (tanpa tahun).

Mertokusumo, S. Hukum Acara Pidana Indonesia. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Noor Rohmat, N. (2024). Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: K-Media.

Pribadi, I. (2018). Legalitas Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Peradilan Pidana. Lex Renaissance, 3(1).

Rahmat, R. A. (2019). Hukum Acara Pidana. Depok: Rajawali Pers.

Sugianto, S. (2018). Hukum Acara Pidana Dalam Praktek Peradilan di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Yusuf Daeng, M., Saragih, G. M., Makkininnawa, S. Y., & Yusuf, M. F. D. Hukum Acara Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Jakarta: Adikara Cipta Aksa.

Published

2026-02-26

How to Cite

Pemeriksaan Di Persidangan Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. (2026). Journal of Golden Generation Multidisciplinary , 2(1), 1075-1084. https://doi.org/10.65244/jggm.v2i1.345

Similar Articles

1-10 of 12

You may also start an advanced similarity search for this article.