PENOLAKAN MASYARAKAT TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DI DESA TOUNTIMOMOR KECAMATAN KAKAS BARAT
DOI:
https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.137Keywords:
Alihfungsi, Penolakan, TountimomorAbstract
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses dan ketentuan-ketentuan dalam pemberian izin pembebasan lahan pertanian yang produktif kepada investor serta alasan penolakan pemberian izin lahan pertanian menjadi tempat wisata di desa passo dan tountimomor Penelitian ini menggunakan penelitian Hukum Normatif-Empiris. Hasil penelitian ini menunjukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan tertentu seperti kajian strategis dan ketersediaan lahan pengganti, sebagaimana diatur dalam PP No. 1 Tahun 2011. Namun, di Kecamatan Kakas, peralihan lahan ini menuai penolakan dari masyarakat karena berdampak pada hilangnya lahan tani, ketidakseimbangan ekosistem, dan terganggunya ketersediaan pangan.
Downloads
References
Agustomi, Masik. “Hubungan Modal Sosial dan Perencanaan.” Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, Vol. 16, No. 3, Desember 2005, hlm. 1–23.
Arisaputra, Muhammad Ilham. Reforma Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Dwipradayana, Mide Mahadi. “Faktor-faktor yang Mempengaruhi Konversi Lahan Pertanian Serta Dampaknya Terhadap Kesejahteraan Petani.” Manajemen Agribisnis, 2014, hlm. 4.
Fitrianingsih, Eka. Tinjauan Terhadap Alih Fungsi Tanah Pertanian ke Non Pertanian (Permukiman) di Kecamatan Tomami Kabupaten Luwu Timur. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, 2017.
Nurun, Mi’Rojun. “Peran Sektor Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Magetan.” Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2020.
Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Bagian Menimbang, huruf b.
Wahid, A.M. Yunus. Pengantar Hukum Tata Ruang. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Golden Generation Legal Science

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Golden Generation Legal Science agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Golden Generation Legal Science right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









