PENOLAKAN MASYARAKAT TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DI DESA TOUNTIMOMOR KECAMATAN KAKAS BARAT

Authors

  • Intan Verenita Moningka Universitas Negeri Manado Author
  • Leidy Wendy Palempung Universitas Negeri Manado Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.137

Keywords:

Alihfungsi, Penolakan, Tountimomor

Abstract

Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses dan ketentuan-ketentuan dalam pemberian izin pembebasan lahan pertanian yang produktif kepada investor serta alasan penolakan pemberian izin lahan pertanian menjadi tempat wisata di desa passo dan tountimomor Penelitian ini menggunakan penelitian Hukum Normatif-Empiris. Hasil penelitian ini menunjukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan tertentu seperti kajian strategis dan ketersediaan lahan pengganti, sebagaimana diatur dalam PP No. 1 Tahun 2011. Namun, di Kecamatan Kakas, peralihan lahan ini menuai penolakan dari masyarakat karena berdampak pada hilangnya lahan tani, ketidakseimbangan ekosistem, dan terganggunya ketersediaan pangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustomi, Masik. “Hubungan Modal Sosial dan Perencanaan.” Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, Vol. 16, No. 3, Desember 2005, hlm. 1–23.

Arisaputra, Muhammad Ilham. Reforma Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Dwipradayana, Mide Mahadi. “Faktor-faktor yang Mempengaruhi Konversi Lahan Pertanian Serta Dampaknya Terhadap Kesejahteraan Petani.” Manajemen Agribisnis, 2014, hlm. 4.

Fitrianingsih, Eka. Tinjauan Terhadap Alih Fungsi Tanah Pertanian ke Non Pertanian (Permukiman) di Kecamatan Tomami Kabupaten Luwu Timur. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, 2017.

Nurun, Mi’Rojun. “Peran Sektor Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Magetan.” Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2020.

Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Bagian Menimbang, huruf b.

Wahid, A.M. Yunus. Pengantar Hukum Tata Ruang. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.

Published

2025-12-23

How to Cite

PENOLAKAN MASYARAKAT TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DI DESA TOUNTIMOMOR KECAMATAN KAKAS BARAT. (2025). Journal of Golden Generation Legal Science, 2(1), 90-98. https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.137