Kedudukan Dan Kekuatan Pembuktian Data GPS Tracker Sebagai Bukti Elektronik Dalam Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Berdasarkan Kuhap Baru

Authors

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggls.v2i3.1185

Keywords:

Bukti Elektronik, Data GPS Tracker, Hukum Acara Pidana, Pembuktian, Pencurian Kendaraan Bermotor

Abstract

Penggunaan GPS Tracker pada kendaraan bermotor menghasilkan data elektronik berupa rekaman koordinat dan riwayat lokasi yang dapat membantu pembuktian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Namun, penggunaannya dalam proses peradilan pidana menimbulkan persoalan mengenai kedudukan, keabsahan, dan kekuatan pembuktiannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan kekuatan pembuktian data GPS Tracker sebagai bukti elektronik dalam perkara pencurian kendaraan bermotor berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025), serta peran pengamatan Hakim dalam menilai keterkaitannya dengan alat bukti lain. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang didukung ilustrasi perkara. Bahan hukum dikumpulkan lewat studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara tegas mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan bersama pengamatan Hakim dan alat bukti lainnya. Data GPS Tracker dapat digunakan sebagai bukti elektronik sepanjang diperoleh secara sah serta dijamin autentisitas, integritas, dan keandalannya. Meskipun kesesuaian koordinat GPS dengan lokasi ditemukannya kendaraan memperkuat pembuktian pergerakan objek, data ini tidak secara mandiri membuktikan identitas atau keterlibatan pelaku. Oleh karena itu, kekuatan pembuktian data GPS harus dinilai secara korelatif bersama keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti, dan keterangan terdakwa. Pengamatan Hakim berfungsi menilai keterkaitan serta kesesuaian keseluruhan fakta di persidangan guna memastikan penilaian data GPS sebagai bukti elektronik tetap objektif, hati-hati, dan menjamin hak-hak terdakwa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustina, P. C. (2025). Transformasi alat bukti di era digital: Tinjauan yuridis terhadap penggunaan data lokasi gawai (GPS dan IMEI) sebagai alat bukti petunjuk dalam tindak pidana. Jurnal Advances in Legal Research. Diunduh dari https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/download/830/392/1498

Alfarisi, R., dkk. (2024). Validitas bukti digital dan legalitas penangkapan pada kasus peretasan akun media sosial Ravio Patra. Media Hukum Indonesia, 2(3), 75–92. Diunduh dari https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/431/468

Amran & Hiariej. (2019). Hukum teknologi informasi dan transaksi elektronik. Jakarta: Rajawali Pers.

Andhyka, F. (2021). Forensik digital sebagai alat bukti dalam sistem hukum pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 6(2), 123–138.

Ariyanti, N. (2020). Kekuatan pembuktian alat bukti informasi elektronik pada dokumen elektronik serta hasil cetaknya dalam pembuktian tindak pidana. Diunduh dari https://media.neliti.com/media/publications/122959-ID-none.pdf

Hutabarat, D. (2025). Paradigma baru pembuktian pidana berbasis teknologi dalam KUHAP baru. Jurnal Khatulistiwa. Diunduh dari https://researchhub.id/index.php/Khatulistiwa/article/download/11076/5499/39259

Ilham, M., Salim, A., & Sudarno. (2021). Efektivitas penggunaan alat bukti elektronik dalam proses pembuktian menurut hukum acara pidana. Paulus Law Review. Diunduh dari https://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plr/article/view/938/855

Jurnal Hukum dan Peradilan. (2015). Bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(1). Diunduh dari https://www.jurnalhukumdanperadilan.org/jurnalhukumperadilan/article/download/7/9/37

Nurrachma, R. (2024). Validitas bukti digital dan legalitas penangkapan pada kasus peretasan akun media sosial. Media Hukum Indonesia, 2(3). Diunduh dari https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/431/468

Prahassacitta, V. (2026). Kritik dan tantangan pembuktian alat bukti elektronik di KUHAP baru. Hukumonline. Diunduh dari https://www.hukumonline.com/berita/a/kritik-dan-tantangan-pembuktian-alat-bukti-elektronik-di-kuhap-baru-lt69a1432790a2b/

Rahmawati, S. (2021). Analisis hukum kualitas alat bukti tindak pidana pencurian. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). Diunduh dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1431/787/6631

Sidabalok, R. (2025). Analisis yuridis alat bukti dalam RUU KUHAP. Padjadjaran Law Review. Diunduh dari https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/download/2478/961/

Simanjuntak, P. (2018). Kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana. Media Hukum Indonesia. Diunduh dari https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/567/593

Widodo, T. (2021). Peran metode pembuktian elektronik dan digital forensik dalam pembuktian perkara pidana. Jurnal Ilmiah Innovation. Diunduh dari https://jii.rivierapublishing.id/index.php/jii/article/download/7618/1344

Yusandy, T. (2019). Kedudukan dan kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata Indonesia. Jurnal Serambi Akademica, 7(5).

Anonim. (2022). Pengaturan hukum kedudukan alat bukti elektronik di Indonesia. International Journal of Law Review Unes, 5(1). Diunduh dari https://review-unes.com/index.php/law/article/download/277/168

Anonim. (2023). Penerapan alat bukti dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Sostekmas. Diunduh dari https://journal.um-tas.com/index.php/sostekras/article/download/16/12/123

Anonim. (2024). Kekuatan alat bukti digital dalam pembuktian perkara pidana yang melibatkan anak. Andrew Law Journal. Diunduh dari https://journal.andrewlawcenter.or.id/index.php/ALJ/article/view/57

Anonim. (2025). Admissibility of digital evidence in Indonesia: Criminal–civil implications for the chain of custody and evidentiary validity. Public Policy and Administration Research Journal. Diunduh dari https://journal.privietlab.org/index.php/PSSJ/article/view/1566

Anonim. (2025). Keabsahan penggunaan alat bukti elektronik dalam peradilan pidana. Jurnal DATIN, UMB-Bungo. Diunduh dari https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/DATIN/article/view/1922

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.

Published

2026-10-21

How to Cite

Kedudukan Dan Kekuatan Pembuktian Data GPS Tracker Sebagai Bukti Elektronik Dalam Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Berdasarkan Kuhap Baru . (2026). Journal of Golden Generation Legal Science, 2(3), 96-110. https://doi.org/10.65244/jggls.v2i3.1185

Similar Articles

31-40 of 50

You may also start an advanced similarity search for this article.