Analisis Kebijakan Perizinan Pertambangan dalam Perlindungan Hak Masyarakat atas Lingkungan Hidup di Wilayah Likupang Timur
DOI:
https://doi.org/10.65244/jggls.v2i3.1178Keywords:
perizinan pertambangan, lingkungan hidup, hak masyarakat, pengawasan, Likupang TimurAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan perizinan pertambangan dalam kaitannya dengan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di wilayah Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara. Permasalahan penelitian berangkat dari potensi dampak kegiatan pertambangan terhadap lingkungan, seperti kerusakan lahan, terganggunya sumber air, perubahan fungsi ruang, serta berkurangnya sumber mata pencaharian masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan sosiologis (sociological approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif melalui analisis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perizinan pertambangan tidak hanya merupakan bentuk legalitas administratif, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah dalam pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan perlindungan lingkungan hidup. Keberadaan izin tidak secara otomatis menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum. Legalitas perlu dilihat dari kewenangan penerbitan izin, prosedur, lokasi, kesesuaian tata ruang, persyaratan lingkungan, serta pemenuhan kewajiban pemegang izin. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam pembinaan, pengawasan, pemantauan kewajiban lingkungan, reklamasi dan pascatambang, serta penindakan terhadap pelanggaran. Di sisi lain, perusahaan wajib menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perizinan dan kewajiban perlindungan lingkungan. Penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hak masyarakat di Likupang Timur memerlukan keterpaduan antara legalitas perizinan, pemenuhan kewajiban lingkungan, pengawasan pemerintah, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat.
Downloads
References
Absori. Hukum Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2014.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Leidy W. Palempung (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Golden Generation Legal Science agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Golden Generation Legal Science right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









