Analisis Yuridis Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) Dalam Perspektif Checks and Balances Pasca-Amandemen UUD 1945

Authors

DOI:

https://doi.org/10.65244/jlp.v2i2.1206

Keywords:

Sengketa Kewenangan, Mahkamah Konstitusi, Checks and Balances, BPK, Akuntabilitas

Abstract

Amandemen UUD 1945 mengubah arsitektur ketatanegaraan Indonesia dari sistem vertikal-piramidal dengan supremasi parlemen menjadi horizontal-fungsional berdasarkan supremasi konstitusi. Pergeseran ini memperkuat prinsip checks and balances, namun juga memicu wilayah abu-abu (gray area) yang berpotensi melahirkan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Artikel ini menganalisis klasifikasi dan kedudukan ontologis lembaga negara pasca-amandemen, parameter yuridis subjektif dan objektif dalam perkara SKLN, serta implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap stabilitas tata negara dengan fokus pada studi kasus sengketa hak audit keuangan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MK berhasil menjalankan peran sebagai arbiter konstitusional melalui doktrin harmonisasi konstitusi (constitutional harmonization), yang menegaskan bahwa seluruh dana publik wajib diaudit demi akuntabilitas, tanpa mengintervensi independensi teknis yudisial. Kepatuhan konstitusional (constitutional obedience) dari setiap lembaga negara mutlak diperlukan demi menjaga keseimbangan kekuasaan horizontal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Lembaga Negara.

Asshiddiqie, Jimly. (2021). Pengantar Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Huda, Ni'matul. (2018). Lembaga Negara dalam Masa Transisi Menuju Demokrasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Isra, Saldi. (2019). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2006). Putusan Perkara Nomor 002/SKLN-IV/2006 mengenai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Badan Pemeriksa Keuangan melawan Mahkamah Agung. Jakarta: Kepaniteraan MKRI.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Laporan Tahunan 2022: Menjaga Demokrasi dan Konstitusi. Jakarta: Kepaniteraan MKRI.

Marzuki, Mohamed Laica. (2017). Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: Setara Press.

Siahaan, Maruarar. (2017). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

akarta: Sinar Grafika.

Zoelva, Hamdan. (2016). Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Teori dan Praktik Jakarta: Konstitusi Press.

Published

2026-10-21

How to Cite

Analisis Yuridis Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) Dalam Perspektif Checks and Balances Pasca-Amandemen UUD 1945 . (2026). Jurnal Legislasi Dan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, 2(2), 199-207. https://doi.org/10.65244/jlp.v2i2.1206

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.