Analisis Yuridis Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) Dalam Perspektif Checks and Balances Pasca-Amandemen UUD 1945
DOI:
https://doi.org/10.65244/jlp.v2i2.1206Keywords:
Sengketa Kewenangan, Mahkamah Konstitusi, Checks and Balances, BPK, AkuntabilitasAbstract
Amandemen UUD 1945 mengubah arsitektur ketatanegaraan Indonesia dari sistem vertikal-piramidal dengan supremasi parlemen menjadi horizontal-fungsional berdasarkan supremasi konstitusi. Pergeseran ini memperkuat prinsip checks and balances, namun juga memicu wilayah abu-abu (gray area) yang berpotensi melahirkan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Artikel ini menganalisis klasifikasi dan kedudukan ontologis lembaga negara pasca-amandemen, parameter yuridis subjektif dan objektif dalam perkara SKLN, serta implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap stabilitas tata negara dengan fokus pada studi kasus sengketa hak audit keuangan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MK berhasil menjalankan peran sebagai arbiter konstitusional melalui doktrin harmonisasi konstitusi (constitutional harmonization), yang menegaskan bahwa seluruh dana publik wajib diaudit demi akuntabilitas, tanpa mengintervensi independensi teknis yudisial. Kepatuhan konstitusional (constitutional obedience) dari setiap lembaga negara mutlak diperlukan demi menjaga keseimbangan kekuasaan horizontal.
Downloads
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Lembaga Negara.
Asshiddiqie, Jimly. (2021). Pengantar Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Huda, Ni'matul. (2018). Lembaga Negara dalam Masa Transisi Menuju Demokrasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Isra, Saldi. (2019). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2006). Putusan Perkara Nomor 002/SKLN-IV/2006 mengenai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Badan Pemeriksa Keuangan melawan Mahkamah Agung. Jakarta: Kepaniteraan MKRI.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Laporan Tahunan 2022: Menjaga Demokrasi dan Konstitusi. Jakarta: Kepaniteraan MKRI.
Marzuki, Mohamed Laica. (2017). Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: Setara Press.
Siahaan, Maruarar. (2017). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
akarta: Sinar Grafika.
Zoelva, Hamdan. (2016). Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Teori dan Praktik Jakarta: Konstitusi Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Windi Yolanda Windi Yolanda, Ervina Sari Sipahutar, Nabila Amanda Kirana, Putri Sfina, Farhan Aditya, Dina Armia (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Legislasi dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Jurnal Legislasi dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.








